/22-November-2009
Penggunaan Instrumen Anti Korupsi Untuk Mengatasi Kejahatan Kehutanan
Paper Anlist
Saat ini, kondisi hutan di Indonesia memang cukup mengkhawatirkan. Banyak lahan yang dulunya sebagai lahan konservasi kini berubah menjadi lahan komersial. Hal ini juga diperparah dengan adanya praktek illegal logging yang marak dari Sabang sampai Merauke. Akibat adanya penggundulan hutan tersebut, banyak musibah banjir dan tanah longsor yang datang silih berganti di Indonesia. Dalam 2 tahun belakangan ini, bencana banjir telah menerpa Aceh, Langkat, Riau, Palembang, Padang dan Bandung yang notabene kawasan yang dikelilingi hutan.
 Secara umum, sumber daya hutan dan lahan Indonesia telah berada pada titik kritis. Citra satelit menunjukkan 60 juta hektar hutan dalam kondisi rusak parah.2 Diperkirakan telah terjadi pengurangan penutupan hutan dari 162,3 juta ha di tahun 1950 menjadi sekitar 105 juta ha di tahun 2000.3 Menurut Data Asian Development Bank, kerusakan hutan di Indonesia diperkirakan antara 600.000 hektar sampai 1,3 juta hektar per tahun. Namun, ada juga penelitian lain yang menyebutkan penggundulan hutan telah mencapai tingkat kecepatan 1,6‐ 2,0 juta hektar per tahun.4 Data yang lebih miris lagi disajikan EIA/Telapak yang menyatakan kehancuran hutan mencapai 2,8 juta hektar per tahun terparah di dunia.

Sekarang yang jadi pertanyaan adalah sejauh mana pemerintah pusat dan daerah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan hutan? Kalau kita amati, pelaksanaan di Indonesia masih jauh dari memuaskan. Memang betul pengelolaan pemanfaatan sumber daya hutan dan lahan yang berwawasan ekologi telah diatur secara tegas baik dalam Undang‐Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Undang‐Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, dalam praktiknya masih terjadi pengelolaan pemanfaatan secara tidak berkelanjutan dan tidak berwawasan ekologi. Buktinya, illegal logging masih tetap marak.

Selama ini, penanganan terhadap illegal logging masih bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan. Proses penegakan hukum yang setengah hati menyebabkan hanya pelaku lapangan yang mendapat hukuman, sedangkan pemain kelas kakap dari bisnis illegal logging belum tersentuh oleh hukum. Dengan adanya aparat penegak hukum yang korup, kita mungkin akan selalu pesimis kasus illegal logging menjadi surut. Simbiosis antara korupsi dan illegal logging mengakibatkan kerugian negara tidak hanya dari aspek ekonomi, namun juga mencakup aspek‐aspek yang lain seperti sosial dan lingkungan.
Baca Selengkapnya»

Anda Pengunjung Ke :   131755